Selasa, 03 Juli 2012

UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN 4 KOMPETENSI GURU


UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN
4 KOMPETENSI GURU
KOPETENSI
INDIKATOR KOMPETENSI
Paedagogik
Kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
1.      Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
2.      Pemahaman terhadap peserta didik
3.      Pengembangan kurikulum/silabus
4.      Perancangan pembelajaran
5.      Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6.      Evaluasi hasil belajar dan
7.      Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilki

Kepribadian
Sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
1.      Mantap
2.      Stabil
3.      Dewasa
4.      Arif dan bijaksana
5.      Jujur
6.      Berwibawa
7.      Berakhlak mulia
8.      Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
9.      Secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri
10.  Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan

Sosial


1.      Berkomunikasi lisan, tulisan dan atau isyarat
2.      Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi pendidik dan dan tenaga kependidikan
3.      Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan
4.      Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta system nilai

Profesional
Kemampuan guru dalam penugasan materi secara luas dan mendalam




Tidak ada komentar:

Posting Komentar